Mina
Mina merupakan lokasi di Tanah Haram
Makkah (Tanah yang diharamkan bagi orang selain Muslim). Mina didatangi oleh
jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah.
Jamaah haji tinggal disini sehari semalam sehingga dapat melakukan sholat
Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9
Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah. Amalan seperti ini dilakukan
Rasulullah SAW saat berhaji dan hukumnya sunnah. Artinya tanggal 9 Dzulhijah
sebelum ke Arafah, tidak wajib bermalam di Mina.
Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah
selesai melaksanakan Wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para
jamaah haji akan melempar jumroh. Di Mina ini, pada malam hari tidur dan pada
siang hari melempar jumroh. Yaitu tanggal 10,11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji
yang melaksanakan Nafar Awal atau tanggal 10,11,12,13 dzulhijah bagi jamaah
yang melaksanakan Nafar Tsani.Untuk tanggal di atas, amalan bermalam dan
melempar jumroh merupakan amalan wajib haji (yang jika tidak dilakukan, harus
membayar dam atau denda).
Pada hari-hari biasa di Mina kosong tidak
berpenduduk, walaupun terlihat bangunan permanen. Namun pada tanggal 10
Dzulhijah dan beberapa hari sebelumnya dipadati para jamaah haji.
Tanah di Mina tidak boleh dimiliki oleh
perorangan, yang boleh adalah menempati untuk keperluan ibadah saja.Sesuai
dengan riwayat isteri nabi, Aisyah , "Ya Rasullullah SAW, perlukah kami
buatkan di Mina untuk anda berteduh?" , rasul menjawab ,"Jangan,
sesungguhnya Mina adalah tempat duduk orang yang lebih dahulu datang".
Tempat atau lokasi melempar jumroh
terdapat di Mina, yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula.
Mina juga merupakan tempat atau lokasi
penyembelihan binatang kurban. Di Mina ada mesjid Khaif, merupakan masjid dimana
Rasulullah SAW melakukan shalat dan khutbah ketika berada di Mina saat
melaksanakan ibadah Haji.
MASJIDIL HARAM - KA'BAH - ARAFAH - MUSDALIFAH
MASJIDIL HARAM - KA'BAH - ARAFAH - MUSDALIFAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar