INDONESIAN HOTELIERS MIDDLE EAST
(IHME)
BAB I
NAMA, SIFAT DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama
“Indonesian Hoteliers Middle East” dan disingkat menjadi “IHME” yang dalam
bahasa Indonesia berarti “Komunitas Perhotelan Indonesia Timur Tengah”
Pasal 2
Sifat
IHME bersifat umum
dan mandiri ,tidak terkait dengan
kegiatan partai politik apapun serta tidak
membedakan anggotanya berdasarkan Suku, Agama , Ras dan Golongan
tertentu.
Pasal 3
Tempat
IHME bertempat di
kawasan Timur Tengah terbentuk di Makkah, Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 2
Juni 2009 sampai dengan
waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
HUBUNGAN, TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
Hubungan
1. IHME
sebagai suatu Organisasi yang berada di bawah naungan Kedutaan Besar Republik
Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau
instansi-instansi perwakilan pemerintah dimana komunitas tersebut berada.
2. IHME
bekerja sama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dalam
upaya mengangkat derajat dan martabat bangsa Indonesia di Kalangan pekerja
professional perhotelan.
Pasal 5
Tujuan
1. Sebagai
salah satu sarana komunikasi dan berkreasi bagi sesama pekerja perhotelan
Indonesia di Timur Tengah.
2. Menghimpun
dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja perhotelan Indonesia di kawasan
Timur tengah.
3. Membangun
Jaringan (Network) atau kerja sama dengan organisasi maupun asosiasi yang
berhubungan dengan industri perhotelan baik di kawasana Timur Tengah
maupun di Indonesia.
4. Memberikan
informasi kesempatan kerja, training dan pengembangan karir bagi anggota.
5. Sebagai
salah satu upaya untuk lebih mengangkat derajat dan martabat Negara Republik
Indonesia di kalangan pekerja professional industri perhotelan.
Pasal 6
Upaya
Untuk mencapai tujuannya,
komunitas perhotelan Timur Tengah berupaya :
1. Mengadakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan,
kecakapan, dan keterampilan di bidang pekerjaan dan atau profesi secara
berkala.
2. Mengadakan
usaha – usaha koperatif untuk melayani kebutuhan anggota, serta usaha lainnya
yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Bekerjasama
dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan aktifitas –
aktifitas organisasi.
4. Membina
forum komunikasi dan informasi diantara sesama anggota IHME melalui internet
maupun teknologi lainnya.
5. Mengadakan
kegiatan – kegiatan bersama bagi anggota seperti olah raga, kesenian, tour,
gathering dan lain-lain.
6. Membuat
atau menerbitkan Buku Panduan, Peta dalam Bahasa Indonesia, Pamphlet dan brosur
untuk dapat di gunakan oleh anggota IHME atau masyarakat umum .
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan IHME terdiri
dari :
1. Anggota Group Facebook :
Adalah Warga Negara
Indonesia yang mempunyai account di Facebook dan berminat untuk bekerja di
perhotelan di kawasan Timur Tengah.
2. Anggota Organisasi :
Adalah Warga Negara
Indonesia yang bekerja di bidang perhotelan di kawasan Timur Tengah dan mau
mentaati peraturan organisasi
3. Anggota Kehormatan :
Adalah keanggotaan yang di
berikan karena yang bersangkutan mempunyai peran yang luar biasa di dalam organisasi
BAB IV
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan kepengurusan IHME
adalah :
1. Ketua
Umum IHME
2. Dewan
Pengurus
BAB V
KETUA UMUM
Pasal 9
1. Ketua
Umum IHME di sebut dengan Executive President
2. Ketua
Umum IHME dipilih oleh Dewan pengurus seluruh Wilayah Timur Tengah dengan
periode adalah 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, kecuali
ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku
3. Ketua
Umum IHME bertanggung jawab untuk mensupervisi dan mengevaluasi semua aktifitas
dan kegiatan Dewan Pengurus seluruh wilayah Timur Tengah
BAB VI
DEWAN PENGURUS
Pasal 10
Dewan Pengurus adalah
pelaksana harian Organisasi yang menjalankan seluruh tugas dan kewajiban
Organisasi, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Garis – Garis Besar Kebijakan dan Program yang ditetapkan oleh Musyawarah
Anggota.
Pasal 11
1. Dewan
Pengurus setiap wilayah terdiri dari Pembina, Ketua dan Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Humas dan Koordinator Divisi
2. Kepemimpinan
Dewan Pengurus bersifat kolektif
Pasal 12
Ketua dan Wakil Ketua
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh musyawarah anggota dan hanya dapat
dipilih kembali secara berturut-turut untuk satu kali masa jabatan berikutnya
melalui musyawarah anggota yang dipimpin oleh perwakilan yang ditunjuk Ketua
Umum IHME
Pasal 13
1. Pembina
bertanggung jawab :
Mengawasi, mengevaluasi
serta memberi masukan secara professional sehingga aktifitas dan kegiatan dari
Dewan Pengurus berjalan sesuai dengan program kerja yang ada
2. Ketua
bertanggung jawab :
A. Bersama Wakil Ketua
memilih dan mengangkat anggota yang duduk di dewan pengurus.
B.
Memimpin setiap musyawarah dewan pengurus maupun
musyawarah anggota
C.
Sebagai duta IHME dalam berkomunikasi dan
bernegosiasi dengan pihak luar yang berkepentingan terhadap IHME
D. Bertanggung
jawab terhadap jalannya program kerja dewan pengurus
3. Wakil
Ketua bertanggung jawab :
A. Membantu
Ketua dalam melaksanakan seluruh tugas dan aktifitasnya
B. Bersama
Ketua memilih dan mengangkat anggota yang duduk di dewan pengurus.
C. Bertindak
sebagai Ketua dalam setiap aktifitas dan kegiatan organisasi ketika Ketua
berhalangan hadir.
4. Sekretaris
bertanggung jawab :
A. Mencatat
dan menyimpan seluruh data organisasi terkecuali data keuangan serta
bertanggung jawab pula akan kebenaran data-data tersebut
B. Mencatat
seluruh hasil rapat dan pertemuan dalam organisasi
C. Melakukan
aktifitas korespondensi dengan anggota maupun pihak luar berdasarkan instruksi
Ketua.
5. Bendahara
bertanggung jawab :
A. Mencatat
dan menyimpan seluruh data organisasi yang berkaitan dengan keuangan dan
bertanggung jawab pula akan kebenaran data-data tersebut
B. Mengumpulkan,
menyimpan dan mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi atas izin Ketua
C. Menyimpan
semua bukti-bukti transaksi atas nama organisasi baik pemasukan maupun
pengeluaran.
D. Memberikan
laporan pertanggungjawaban keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali secara
tertulis kepada anggota.
6. Humas
bertanggung jawab :
Menciptakan
dan menjaga hubungan baik dengan anggota maupun pihak luar demi lancarnya
operasional organisasi
Pasal 14
1. Periode
dewan pengurus IHME setiap wilayah adalah 1 (satu) tahun terhitung mulai
tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku
2. Setiap
anggota tetap IHME memiliki hak untuk menduduki jabatan pengurus organisasi
Pasal 15
1. Seorang
pengurus dapat kehilangan jabatan kepengurusan apabila :
A. Masa
jabatannya habis
B. Diberhentikan
oleh Musyawarah Anggota
C. Terputusnya
hubungan kerja dan keluar dari wilayah timur tengah
D. Pengunduran
diri yang disetujui oleh Musyawarah Anggota
E.
Meninggal dunia
2. Seorang
anggota IHME dapat kehilangan keanggotaan apabila :
a. Tidak
memperpanjang keanggotaan ketika masanya habis
b. Diberhentikan
oleh Dewan Pengurus
c. Terputusnya
hubungan kerja dan keluar dari wilayah Timur Tengah
d. Mengundurkan
diri
e. Meninggal
Dunia
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 16
Musyawarah Anggota IHME
adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi
dalam Organisasi.
Pasal 17
Musyawarah Anggota IHME
dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh masing-masing wilayah
dan dihadiri oleh :
a. Seluruh
Dewan Pengurus IHME masing-masing wilayah
b. Minimal
2/3 (dua per tiga) anggota tetap IHME masing-masing wilayah
Pasal 18
Musyawarah Anggota
mempunyai kewenangan untuk :
1. Menerima
atau menolak laporan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus IHME
2. Menetapkan/mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3. Menetapkan
Garis–garis Besar Kebijakan dan Program Umum Organisasi
4. Mensahkan
hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua IHME
5. Mengangkat
dan memberhentikan Dewan Pengurus IHME
6. Menetapkan
Anggaran Belanja Organisasi
7. Mensahkan
Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR
BIASA
Pasal 19
Musyawarah Anggota Luar
Biasa dapat diadakan sewaktu – waktu bilamana :
1. Terjadi
penyelewangan – penyelewengan terhadap tujuan – tujuan organisasi yang
dilakukan baik oleh pengurus maupun anggota.
2. Terjadi
penyelewengan – penyelewengan atas kekayaan organisasi
3. Satu
orang atau lebih anggota dewan pengurus mengundurkan diri atau keluar dari
organisasi sebelum masa jabatannya habis
4. Adanya
anggota atau pengurus yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis
Pasal 20
Musyawarah Anggota Luar
Biasa dapat digelar atas permintaan secara tertulis 2/3 (dua per tiga) anggota
tetap dan dihadiri oleh ½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah anggota
tetap
BAB VIII
Pengambilan Keputusan
Pasal 21
1. Pengambilan
Keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Apabila
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara
Pasal 22
Keputusan musyawarah
anggota maupun musyawarah anggota luar biasa dinyatakan sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah anggota
tetap
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 23
Sumber Keuangan Organesasi
1. Iuran Anggota: besarnya
iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus IHME melalui Musyawarah anggota.
2. Sumbangan
maupun donasi yang tidak mengikat
3. Usaha–usaha lain yang sah
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
Pasal 24
Alokasi Anggaran
1. Anggaran
Keuangan digunakan untuk keperluan Organisasi dan anggota, dengan
mempertimbangkan alasan – alasan penggunaannya yang diajukan secara tertulis
2. Persetujuan alokasi
anggaran untuk kegiatan Organisasi atau untuk memenuhi kebutuhan anggota
dilakukan oleh Ketua bersama Bendahara
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal–hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam peraturan peralihan
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan
3. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini di tetapkan di Makkah, Kingdom of Saudi Arabia pada tanggal 2
Juli 2009
BAB XI
LEMBAR PENGESAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini di Sahkan di Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah,
Kingdom of Saudi Arabia pada tanggal 14 Juli 2009
Anda belum daftar jadi anggota silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar