Selamat Datang di indonesian Hoteliers Middle East

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


INDONESIAN HOTELIERS MIDDLE EAST
(IHME)

BAB I

NAMA, SIFAT DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Komunitas ini bernama “Indonesian Hoteliers Middle East” dan disingkat menjadi “IHME” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Komunitas Perhotelan Indonesia Timur Tengah”

Pasal 2

Sifat

IHME  bersifat umum dan mandiri ,tidak terkait dengan 
kegiatan partai politik apapun serta tidak  membedakan anggotanya berdasarkan  Suku, Agama , Ras dan Golongan tertentu.
Pasal 3

Tempat

IHME bertempat di  kawasan Timur Tengah terbentuk di Makkah, Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 2 Juni 2009  sampai dengan 
waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

HUBUNGAN, TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4

Hubungan
1.      IHME sebagai suatu Organisasi yang berada di bawah naungan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat  Jenderal  Republik Indonesia atau instansi-instansi perwakilan pemerintah dimana komunitas tersebut berada.
2.      IHME bekerja sama dengan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dalam  upaya mengangkat derajat dan martabat bangsa Indonesia di Kalangan pekerja professional perhotelan.
Pasal 5

Tujuan

1.      Sebagai salah satu sarana komunikasi dan berkreasi bagi sesama pekerja perhotelan Indonesia di Timur Tengah.

2.      Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi pekerja perhotelan Indonesia di kawasan Timur tengah.

3.      Membangun Jaringan (Network) atau kerja sama dengan organisasi maupun asosiasi yang berhubungan dengan industri perhotelan baik di kawasana  Timur Tengah maupun di Indonesia.

4.      Memberikan informasi kesempatan kerja, training dan pengembangan karir bagi anggota.

5.      Sebagai salah satu upaya untuk lebih mengangkat derajat dan martabat Negara Republik Indonesia di kalangan pekerja professional industri perhotelan.

Pasal 6

Upaya

Untuk mencapai tujuannya, komunitas perhotelan Timur Tengah  berupaya :

1.      Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan di bidang pekerjaan dan atau profesi secara berkala.

2.      Mengadakan usaha – usaha koperatif untuk melayani kebutuhan anggota, serta usaha lainnya yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

3.      Bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan aktifitas – aktifitas organisasi.

4.      Membina forum komunikasi dan informasi diantara sesama anggota IHME melalui internet maupun teknologi lainnya.

5.      Mengadakan kegiatan – kegiatan bersama bagi anggota seperti olah raga, kesenian, tour, gathering dan lain-lain.

6.      Membuat atau menerbitkan Buku Panduan, Peta dalam Bahasa Indonesia, Pamphlet dan brosur untuk dapat di gunakan oleh anggota IHME atau masyarakat umum .

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal  7

Keanggotaan IHME terdiri dari :

1. Anggota Group Facebook :
Adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai account di Facebook dan berminat untuk bekerja di  perhotelan di kawasan Timur Tengah.

2. Anggota Organisasi :
Adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di bidang perhotelan di kawasan Timur Tengah dan mau mentaati peraturan organisasi

3. Anggota Kehormatan :
Adalah keanggotaan yang di berikan karena yang bersangkutan mempunyai peran yang luar biasa di dalam organisasi


BAB IV

SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 8

Susunan kepengurusan IHME adalah :

1.      Ketua Umum IHME

2.      Dewan Pengurus

BAB V

KETUA UMUM

Pasal 9

1.      Ketua  Umum  IHME di sebut dengan Executive President
2.      Ketua Umum IHME dipilih oleh Dewan pengurus seluruh Wilayah Timur Tengah dengan periode adalah 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku
3.      Ketua Umum IHME bertanggung jawab untuk mensupervisi dan mengevaluasi semua aktifitas dan kegiatan Dewan Pengurus seluruh wilayah Timur Tengah
BAB VI

DEWAN PENGURUS

Pasal 10

Dewan Pengurus adalah pelaksana harian Organisasi yang menjalankan seluruh tugas dan kewajiban Organisasi, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis – Garis Besar Kebijakan dan Program yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 11

1.      Dewan Pengurus setiap wilayah terdiri dari Pembina, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas dan Koordinator Divisi
2.      Kepemimpinan Dewan Pengurus bersifat kolektif

Pasal 12

Ketua dan Wakil Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh musyawarah anggota dan hanya dapat dipilih kembali secara berturut-turut untuk satu kali masa jabatan berikutnya melalui musyawarah anggota yang dipimpin oleh perwakilan yang ditunjuk Ketua Umum IHME

Pasal 13

1.      Pembina bertanggung jawab :
Mengawasi, mengevaluasi serta memberi masukan secara professional sehingga aktifitas dan kegiatan dari Dewan Pengurus berjalan sesuai dengan program kerja yang ada
2.      Ketua bertanggung jawab :

A. Bersama Wakil Ketua memilih dan mengangkat anggota yang duduk di dewan pengurus.
B.  Memimpin setiap musyawarah dewan pengurus maupun musyawarah anggota
C.   Sebagai duta IHME dalam berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pihak luar yang berkepentingan terhadap IHME
D.  Bertanggung jawab terhadap jalannya program kerja dewan pengurus
3.      Wakil Ketua bertanggung jawab :
A. Membantu Ketua dalam melaksanakan seluruh tugas dan aktifitasnya
B. Bersama Ketua memilih dan mengangkat anggota yang duduk di dewan pengurus.
C. Bertindak sebagai Ketua dalam setiap aktifitas dan kegiatan organisasi ketika Ketua berhalangan hadir.
4.      Sekretaris bertanggung jawab :
A. Mencatat dan menyimpan seluruh data organisasi terkecuali data keuangan serta bertanggung jawab pula akan kebenaran data-data tersebut
B. Mencatat seluruh hasil rapat dan pertemuan dalam organisasi
C. Melakukan aktifitas korespondensi dengan anggota maupun pihak luar berdasarkan instruksi Ketua.
5.      Bendahara bertanggung jawab :
A. Mencatat dan menyimpan seluruh data organisasi yang berkaitan dengan keuangan dan bertanggung jawab pula akan kebenaran data-data tersebut
B. Mengumpulkan, menyimpan dan mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi atas izin Ketua
C. Menyimpan semua bukti-bukti transaksi atas nama organisasi baik pemasukan maupun pengeluaran.
D. Memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali secara tertulis kepada anggota.
6.      Humas bertanggung jawab :
Menciptakan dan menjaga hubungan baik dengan anggota maupun pihak luar demi lancarnya operasional organisasi

Pasal 14

1.      Periode dewan pengurus IHME setiap wilayah adalah 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku
2.      Setiap anggota tetap IHME memiliki hak untuk menduduki jabatan pengurus organisasi

Pasal 15

1.      Seorang pengurus dapat kehilangan jabatan kepengurusan apabila :
A. Masa jabatannya habis
B. Diberhentikan oleh Musyawarah Anggota
C. Terputusnya hubungan kerja dan keluar dari wilayah timur tengah
D. Pengunduran diri yang disetujui oleh Musyawarah Anggota
E.   Meninggal dunia
2.      Seorang anggota IHME dapat kehilangan keanggotaan apabila :
a.      Tidak memperpanjang keanggotaan ketika masanya  habis
b.      Diberhentikan oleh Dewan Pengurus
c.       Terputusnya hubungan kerja dan keluar dari wilayah Timur Tengah
d.      Mengundurkan diri
e.       Meninggal Dunia
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 16

Musyawarah Anggota IHME adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi
dalam Organisasi.

Pasal 17

Musyawarah Anggota IHME dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh masing-masing wilayah dan dihadiri oleh :
a.      Seluruh Dewan Pengurus IHME  masing-masing wilayah
b.      Minimal 2/3 (dua per tiga) anggota tetap IHME masing-masing wilayah

Pasal 18

Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk :

1.      Menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus IHME
2.      Menetapkan/mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
3.      Menetapkan Garis–garis Besar Kebijakan dan Program Umum Organisasi
4.      Mensahkan hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua IHME
5.      Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus IHME
6.      Menetapkan Anggaran Belanja Organisasi
7.      Mensahkan Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan

BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 19

Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diadakan sewaktu – waktu bilamana :

1.      Terjadi penyelewangan – penyelewengan terhadap tujuan – tujuan organisasi yang dilakukan baik oleh pengurus maupun anggota.

2.      Terjadi penyelewengan – penyelewengan atas kekayaan organisasi

3.      Satu orang atau lebih anggota dewan pengurus mengundurkan diri atau keluar dari organisasi sebelum masa jabatannya habis

4.      Adanya anggota atau pengurus yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis
Pasal 20

Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat digelar atas permintaan secara tertulis 2/3 (dua per tiga) anggota tetap dan dihadiri oleh ½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah anggota tetap

BAB VIII

Pengambilan Keputusan

Pasal 21

1.      Pengambilan Keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara

Pasal 22

Keputusan musyawarah anggota maupun musyawarah anggota luar biasa dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) + (plus) 1 (satu) dari jumlah anggota tetap
BAB IX
KEUANGAN

Pasal 23

Sumber Keuangan Organesasi

1.   Iuran Anggota: besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus IHME melalui Musyawarah anggota.
2.      Sumbangan maupun donasi yang tidak mengikat
3.   Usaha–usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Pasal 24

Alokasi Anggaran

1. Anggaran Keuangan digunakan untuk keperluan Organisasi dan anggota, dengan mempertimbangkan alasan – alasan penggunaannya yang diajukan secara tertulis

2.  Persetujuan alokasi anggaran untuk kegiatan Organisasi atau untuk memenuhi kebutuhan anggota dilakukan oleh Ketua bersama Bendahara

BAB X
PENUTUP

Pasal 25

1.   Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam  peraturan peralihan

2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan

3.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan di Makkah, Kingdom of Saudi Arabia pada tanggal 2 Juli 2009
BAB XI

LEMBAR PENGESAHAN

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di Sahkan di Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia pada tanggal 14 Juli 2009


Anda belum daftar jadi anggota silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar